PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), melalui anak usahanya PT Tri Oetama Persada (TRIOP), memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kuota produksi batubara sebesar 3 juta ton untuk tahun 2026. Persetujuan ini memberikan kepastian operasional bagi perusahaan dalam menjalankan target produksi yang telah direncanakan.
Pada kuartal I 2026, PKPK membukukan penjualan batubara sebesar 264.516 ton, dengan pendapatan mencapai Rp196,53 miliar dan laba bersih sebesar Rp26,06 miliar. Dengan adanya persetujuan RKAB, perusahaan optimistis dapat meningkatkan volume produksi, memperkuat kontribusi pendapatan, dan mendorong pertumbuhan laba pada tahun 2026.
PKPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai prinsip Good Mining Practice, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik guna menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Disunting dari www.industri.kontan.co.id




