About

Manajemen

Tentang Kami / Manajemen

Dewan Komisaris

Board of Commissioners
Dewan Komisaris merupakan salah satu bagian dari Organ Perseroan yang berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi beserta jajarannya. Fungsi pengawasan Dewan termasuk dalam hal mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan. Fungsi lain yang melekat pada Dewan Komisaris adalah memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan, serta memastikan pelaksanaan GCG berjalan dengan baik. Pedoman Kerja Perseroan telah menerapkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris. Isi Pedoman telah sesuai dengan ketentuan serta perundangan-undangan yang berlaku, antara lain mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang, mekanisme rapat, penilaian dan kriteria kinerja, benturan kepentingan serta fungsi nominasi dan remunerasi dari Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan memiliki tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengawasi kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. 2. Mengawasi pelaksanaan rencana usaha dan anggaran. 3. Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi. 4. Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko dan tindakan Direksi atas temuan audit. 5. Mengawasi efektivitas penerapan tata kelola perusahaan. 6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.

Anggota Dewan

Aku Investor Saham