Unit Audit Internal
Sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal yang kuat dan memperbaiki operasional, maka dibentuk Unit Audit Internal, sesuai dengan POJK 56/2015.
Struktur Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Ketua Audit Internal diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris, oleh karenanya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
2. Tugas utama audit internal adalah membuat dan menyampaikan laporan audit tentang implementasi keputusan manajemen, baik yang telah, sedang dan yang belum dilaksanakan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya Audit Internal berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komite Audit.
Piagam Audit Internal
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Program Audit Internal, Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal pada tahun 2013. Piagam Audit Internal secara garis besar memuat struktur dan kedudukan, tugas dan tanggungjawab, peranan, wewenang, kode etik, kompetensi, independensi, pertanggungjawaban, serta hubungan kerja.

