Sistem Pengendali Internal
Sistem pengendalian internal yang ada dalam Perseroan mengarah pada aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku. Pengendalian keuangan dan operasional di Perseroan diselenggarakan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan saran terkait proses pengelolaan perusahaan, pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Direksi mengembangkan sistem pengendalian internal perusahaan agar dapat berfungsi secara efektif.
3. Unit Audit Internal membantu Direktur Utama dalam melaksanakan audit internal keuangan dan operasional perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikan.
4. Komite Audit menilai pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Internal Audit.
Evaluasi Terhadap Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Direksi membentuk Unit Kerja Internal Audit sebagai unit kerja Perseroan yang bertugas menjalankan fungsi pengendalian internal. Hal ini merupakan upaya Perseroan sebagai langkah evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal di lingkungan Perseroan, yang meliputi sistem pengendalian keuangan, operasional dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

