Komite Remunerasi & Nominasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi kriteria dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014.
Tugas utama Komite Nominasi & Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan, kriteria persyaratan & evaluasi penilaian kinerja, pengembangan kemampuan & nominasi pemilihan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi, dan penilaian kesesuaian remunerasi terhadap kinerja anggota Direksi dan/ atau Dewan komisaris.

